Cara Ampuh MEMBEBASKAN ANAK DARI LABEL NEGATIF dalam ISLAM
Siapakah nama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu?
Dia salah satu Sahabat
Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang sangat terkenal karena begitu banyak
Hadits diriwayatkan darinya. Tetapi siapakah nama aslinya? Sangat sedikit
Muslimin yang tahu. Kurang dikenal nya nama 'Abdurrahman bin Shakhr ad
Dausi merupakan contoh sederhana tentang betapa julukan ketika begitu kuat
melekat pada diri seseorang, bahkan dapat menyebabkan manusia tak lagi akrab dengan
nama aslinya.
Jika kita pelajari , kita akan dapati bahwa Rasulullah SAW biasa mengganti
nama yang buruk dengan nama yang memiliki nama yang baik. Nama memang bukan
julukan, terapi ia melekat pada diri seseorang, menjadi doa baginya dan seolah
menjadi gelaran (label) baginya. Maka, jangan asal ·asalan memberi nama anak.
Berbeda dengan julukan yang baik, sejauh ini saya tidak mendapati petunjuk yang
shahih (terang, gamblang) dan nash yang sahih tentang memberi julukan (label)
yang buruk kepada anak.
Kita mendapati gelaran yang amat buruk dalam al -Qur' an, gelaran yang
Allah Ta'ala berikan kepada seorang pendurhaka dengan kedurhakaan luar biasa.
Tetapi ini hanya berlaku umuk orang yang luar biasa keburukan nya. Itu
pun orang dewasa. Bukan anak-anak. Saya berusaha menggali dan bertanya kepada
orang yang memiliki kapasitas keilmuan tentang tafsir dan tidak mendapati bahwa
hal itu dapat dijadikan sebagai hujjah dalam mendidik anak. Artinya, julukan
buruk yang kita temukan dalam al-Qur' an tidak dapat menjadi hujjah bolehnya
kita memberi julukan buruk kepada anak, terlebih anak-anak yang masih belum
mencapai masa tamyiz. Wallahu a'lam bish -shawab.
Berkenaan dengan mendidik anak, terutama di usia kanak-kanak, mari kita
ingat Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hafsh, yakni Umar bin Abu Salamah
radhiyallahu 'anhu, anak tiri Rasulullah SAW. la menuturkan:"Semasa kecil.
ketika aku berada dalam pangkuan Rasulullah, aku sering berganti-ganti tangan
dalam memegangi mangkuk. Melihat itu, beliau menegurku, "Hai Anak, bacalah
basmalah. Makan lah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat
denganmu." Semenjak itu, aku selalu demikian ketika makan. (Muttafaqun
'Alaih).
Pelajaran apa yang dapat kita petik dari Hadits ini? Teguran langsung
ketika anak melakukan hal-hal yang tidak bersesuaian dengan adab seorang
Muslim. Perhatikan, teguran semacam ini dilakukan terhadap hal-hal yang berkait
dengan adab. Bukan hukum. Ada tiga hal yang patut kita catat dalam Hadits
tersebut. Pertama, teguran di sampaikan secara langsung dan segera. Teguran
disampaikan ketika anak melakukan perbuatan tersebut. Tidak menunggu
waktu berlalu agak lama, apalagi setelah lama sekali.
Kedua, mengawali teguran dengan menggunakan panggilan sayang yang akrab (ya
ghulaam). Ketiga, langsung menunjukkan tindakan apa yang patut. Seakan tak
mengoreksi kesalahan, tetapi dengan menunjukkan apa yang seharusnya, kekeliruan
yang di lakukan anak dengan sendirinya terkoreksi.
Adapun terhadap kesalahan yang bersangkut-paut dengan hukum halal haram,
dalam hal ini terkait makanan, maka kita dapati tuntunan lebih tegas.
Meski makanan tersebut sebenarnya kita ganti dengan makanan serupa,
tetapi untuk tujuan pendidikan justru harus kita tunjukkan secara tegas bahwa
memakan harta yang haram benar-benar tercela. Inilah proses meluruskan
kesalahan yang memberi kesan yang sangar mendalam. Ada perkataan yang
menyentak, ada tindakan tegas yang sangat dramatis, dan ada teguran yang
bersifat memperingatkan secara keras.
Harap dicatat! Tindakan seperti ini berlaku untuk
anak-anak yang masih kecil.
Mari kita perhatikan Hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan: Hasan bin :Ali
radhiyallahu 'anhuma pernah mengambil sebutir kurma sedekah (zakat) dan
memakannya. Melihat itu Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kakh
... kakh ... ! Buang kurma itu. Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak
boleh makan sedekah?" (Riwayat Bukhari & Muslim).
Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam At· Tirmidzi maupun Imam Ahmad
rahimahumullah. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad kita dapati
bahwa Rasulullah SAW mengeluarkan kurma tersebut dari mulut cucunya.
Jadi, bukan sekadar perkataan. Seseorang berkata, "Apa masalahnya ya
Rasulallah jika anak ini memakan kurma tersebut?" "Sesungguhnya
kami keluarga Muhammad tidak halal memakan harta sedekah." (Riwayat
Ahmad).
Nah, apakah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits ini? Kita tak boleh
memberi label buruk kepada anak atas perbuatan yang buruk. Terapi ini bukan
berarti kita patut berdiam diri. Bahkan kita melihat contoh dan sekaligus
tuntunan betapa kadang kita bahkan harus bersikap sangat tegas. Ini terutama
menyangkut halal haram, berkait dengan masalah hukum.
Dalam Hadits lain, dalam kitab Riyadhush Shalihin, ada teguran yang lebih
keras lagi. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia pernah melewati
beberapa anak muda Quraisy sedang memasang seekor burung untuk dijadikan
sasaran memanah. Tetapi masing·masing di antara mereka tidak ada yang tepat
bidikannya. Begitu melihat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, mereka berpencar.
Ibnu 'Umar lalu berkata, "Siapa yang melakukan ini?! Allah telah mengutuk
orang yang berbuat begini. Sesungguhnya Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa
sallam mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai
sasaran." (Muttafaqun 'alaih).
Apa yang dapat kita catat dari hadits ini terkait pembicaraan kita tentang
melabeli anak? jelas, kita tidak mendapati contoh yang jelas, apalagi perintah
yang kuat untuk mencela serta memberi julukan yang buruk kepada anak. Tetapi
kita mendapati tuntunan sunnah bahwa terhadap perbuatan yang perlu
diluruskan, harus sangat tegas dan bahkan menyatakan celaan yang sangat tajam.
Teguran keras itu terhadap perbuatan. Bukan memberi julukan terlaknat kepada
anak.
Hal yang dapat kita catat. Ada perbedaan cara memberi teguran terhadap anak
yang melakukan tindak tak sesuai tata-krama dengan tindakan yang berkaitan
dengan masalah hukum. Ini terutama berkenaan dengan halal -haram, meskipun
terhadap anak yang belum memahami bahwa makanan tersebut haram. Dalam hal
ini, zatnya (kurma) halal, tetapi makanan tersebut diharamkan bagi keluarga
Nabi SAW dikarenakan harta zakat. Berbeda pula sikap yang harus kita ambil
ketika anak melakukan perbuatan melanggar hukum yang lebih berat terkait
keselamatan nyawa,meskipun nyawa hewan. Ini merupakan perbuaran zalim. Dan
kezaliman lebih mendesak untuk dihentikan dengan segera.
Ini semua merupakan cataran betapa ada saat harus lembut, ada pula saat
harus tegas, bahkan ada saat harus menyertainya dengan tindakan dramatis.
Wallahu a'lam bish shawab.

Comments
Post a Comment