Cara Ampuh MEMBEBASKAN ANAK DARI LABEL NEGATIF dalam ISLAM


Siapakah nama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu?

Dia salah satu Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang sangat terkenal karena begitu banyak Hadits diriwayatkan darinya. Tetapi siapakah nama aslinya? Sangat sedikit  Muslimin yang tahu. Kurang dikenal nya nama 'Abdurrahman bin Shakhr ad Dausi merupakan contoh sederhana tentang betapa julukan ketika begitu kuat melekat pada diri seseorang, bahkan dapat menyebabkan manusia tak lagi akrab dengan nama aslinya.


Jika kita pelajari , kita akan dapati bahwa Rasulullah SAW biasa mengganti nama yang buruk dengan nama yang memiliki nama yang baik. Nama memang bukan julukan, terapi ia melekat pada diri seseorang, menjadi doa baginya dan seolah menjadi gelaran (label) baginya. Maka, jangan asal ·asalan memberi nama anak. Berbeda dengan julukan yang baik, sejauh ini saya tidak mendapati petunjuk yang shahih (terang, gamblang) dan nash yang sahih tentang memberi julukan (label) yang buruk kepada anak.

Kita mendapati gelaran yang amat buruk dalam al -Qur' an, gelaran yang Allah Ta'ala berikan kepada seorang pendurhaka dengan kedurhakaan luar biasa. Tetapi ini hanya berlaku umuk orang yang  luar biasa keburukan nya. Itu pun orang dewasa. Bukan anak-anak. Saya berusaha menggali dan bertanya kepada orang yang memiliki kapasitas keilmuan tentang tafsir dan tidak mendapati bahwa hal itu dapat dijadikan sebagai hujjah dalam mendidik anak. Artinya, julukan buruk yang kita temukan dalam al-Qur' an tidak dapat menjadi hujjah bolehnya kita memberi julukan buruk kepada anak, terlebih anak-anak yang masih belum mencapai masa tamyiz. Wallahu a'lam bish -shawab. 

Berkenaan dengan mendidik anak, terutama di usia kanak-kanak, mari kita ingat Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hafsh, yakni Umar bin Abu Salamah radhiyallahu 'anhu, anak tiri Rasulullah SAW. la menuturkan:"Semasa kecil. ketika aku berada dalam pangkuan Rasulullah, aku sering berganti-ganti tangan dalam memegangi mangkuk. Melihat itu, beliau menegurku, "Hai Anak, bacalah basmalah. Makan lah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang terdekat denganmu." Semenjak itu, aku selalu demikian ketika makan. (Muttafaqun 'Alaih).

Pelajaran apa yang dapat kita petik dari Hadits ini? Teguran langsung ketika anak melakukan hal-hal yang tidak bersesuaian dengan adab seorang Muslim. Perhatikan, teguran semacam ini dilakukan terhadap hal-hal yang berkait dengan adab. Bukan hukum. Ada tiga hal yang patut kita catat dalam Hadits tersebut. Pertama, teguran di sampaikan secara langsung dan segera. Teguran disampaikan ketika  anak melakukan perbuatan tersebut. Tidak menunggu waktu berlalu agak lama, apalagi setelah lama sekali. 

Kedua, mengawali teguran dengan menggunakan panggilan sayang yang akrab (ya ghulaam). Ketiga, langsung menunjukkan tindakan apa yang patut. Seakan tak mengoreksi kesalahan, tetapi dengan menunjukkan apa yang seharusnya, kekeliruan yang di lakukan anak dengan sendirinya terkoreksi. 

Adapun terhadap kesalahan yang bersangkut-paut dengan hukum halal­ haram, dalam hal ini terkait makanan, maka kita dapati tuntunan lebih tegas.  Meski makanan tersebut sebenarnya kita ganti dengan makanan serupa, tetapi untuk tujuan pendidikan justru harus kita tunjukkan secara tegas bahwa memakan harta yang haram benar-benar tercela. Inilah proses meluruskan kesalahan yang memberi kesan yang sangar mendalam. Ada perkataan yang menyentak, ada tindakan tegas yang sangat dramatis, dan ada teguran yang bersifat memperingatkan secara keras. 

Harap dicatat! Tindakan seperti ini berlaku untuk anak-anak yang masih kecil. 

Mari kita perhatikan Hadits berikut ini: 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan: Hasan bin :Ali radhiyallahu 'anhuma pernah mengambil sebutir kurma sedekah (zakat) dan memakannya. Melihat itu Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kakh ... kakh ... ! Buang kurma  itu. Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak boleh makan sedekah?" (Riwayat Bukhari & Muslim). 

Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Imam At· Tirmidzi maupun Imam Ahmad rahimahumullah. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad kita dapati bahwa Rasulullah SAW  mengeluarkan kurma tersebut dari mulut cucunya. Jadi, bukan sekadar perkataan. Seseorang berkata, "Apa masalahnya ya Rasulallah jika anak ini memakan kurma tersebut?" "Sesungguhnya kami keluarga Muhammad tidak halal memakan  harta sedekah." (Riwayat Ahmad).

Nah, apakah pelajaran yang dapat kita petik dari hadits ini? Kita tak boleh memberi label buruk kepada anak atas perbuatan yang buruk. Terapi ini bukan berarti kita patut berdiam diri. Bahkan kita melihat contoh dan sekaligus tuntunan betapa kadang kita bahkan harus bersikap sangat tegas. Ini terutama menyangkut halal haram, berkait dengan masalah hukum. 

Dalam Hadits lain, dalam kitab Riyadhush Shalihin, ada teguran yang lebih keras lagi. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia pernah melewati beberapa anak muda Quraisy sedang memasang seekor burung untuk dijadikan sasaran memanah. Tetapi masing·masing di antara mereka tidak ada yang tepat bidikannya. Begitu melihat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, mereka berpencar. Ibnu 'Umar lalu berkata, "Siapa yang melakukan ini?! Allah telah mengutuk orang yang berbuat begini. Sesungguhnya Rasulullah shallaLlahu 'alaihi wa sallam  mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran." (Muttafaqun 'alaih). 

Apa yang dapat kita catat dari hadits ini terkait pembicaraan kita tentang melabeli anak? jelas, kita tidak mendapati contoh yang jelas, apalagi perintah yang kuat untuk mencela serta memberi julukan yang buruk kepada anak. Tetapi kita mendapati  tuntunan sunnah bahwa terhadap perbuatan yang perlu diluruskan, harus sangat tegas dan bahkan menyatakan celaan yang sangat tajam. Teguran keras itu terhadap perbuatan. Bukan memberi julukan terlaknat kepada anak. 

Hal yang dapat kita catat. Ada perbedaan cara memberi teguran terhadap anak yang melakukan tindak tak sesuai tata-krama dengan tindakan yang berkaitan dengan masalah hukum. Ini terutama berkenaan dengan halal -haram, meskipun terhadap anak yang belum memahami bahwa makanan tersebut haram. Dalam  hal ini, zatnya (kurma) halal, tetapi makanan tersebut diharamkan bagi keluarga Nabi SAW dikarenakan harta zakat. Berbeda pula sikap yang harus kita ambil ketika anak melakukan perbuatan melanggar hukum yang lebih berat terkait keselamatan nyawa,meskipun nyawa hewan. Ini merupakan perbuaran zalim. Dan kezaliman lebih mendesak untuk dihentikan dengan segera.

Ini semua merupakan cataran betapa ada saat harus lembut, ada pula saat harus tegas, bahkan ada saat harus menyertainya dengan tindakan dramatis. 

Semoga kita dapat mengambil pelajaran berharga dari assunnah ash·shahihah. lnilah sebaik-baik petunjuk bagi orang beriman, termasuk dalam mengasuh anak. 
Wallahu a'lam bish­ shawab.   

Comments

Popular posts from this blog